DELAPANTOTO DAFTAR – Memasuki tahun 2026, pertanyaan soal biaya dan syarat pembuatan maupun perpanjangan SIM kembali ramai dibicarakan. Banyak pengendara khawatir tarif naik atau prosedurnya makin ribet. Faktanya, hingga awal 2026 belum ada perubahan tarif resmi untuk pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi.
Biaya SIM masih mengacu pada ketentuan PNBP yang berlaku beberapa tahun terakhir. Yang sering bikin terasa “mahal” justru datang dari biaya tambahan di luar tarif resmi.
Syarat Membuat SIM Baru Tahun 2026
Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, berikut syarat umum yang harus dipenuhi:
-
Usia minimal sesuai jenis SIM
-
SIM A dan SIM C: minimal 17 tahun
-
SIM C I dan C II: usia lebih tinggi sesuai ketentuan
-
-
Memiliki KTP yang masih berlaku
-
Lulus tes kesehatan jasmani
-
Lulus tes psikologi
-
Lulus ujian teori dan praktik sesuai golongan SIM
Semua pemohon wajib mengikuti seluruh tahapan, tanpa terkecuali. Jika tidak lulus ujian praktik atau teori, pemohon harus mengulang sesuai jadwal yang ditentukan.
Biaya Resmi Pembuatan SIM Baru
Untuk tahun 2026, tarif resmi pembuatan SIM masih sama, yaitu:
-
SIM A: Rp 120.000
-
SIM C: Rp 100.000
-
SIM D: Rp 50.000
Biaya tersebut adalah tarif negara, belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Jika ditotal dengan biaya pendukung, pembuatan SIM baru biasanya berada di kisaran Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribuan, tergantung lokasi layanan.
Syarat Perpanjangan SIM 2026
Perpanjangan SIM jauh lebih simpel dibanding membuat baru. Syarat yang perlu disiapkan antara lain:
-
SIM lama yang masih berlaku
-
KTP asli
-
Hasil tes kesehatan
-
Hasil tes psikologi
Catatan penting: SIM hanya bisa diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jika sudah kedaluwarsa meski hanya satu hari, pemilik SIM wajib membuat SIM baru dari awal.
Biaya Perpanjangan SIM Tahun 2026
Tarif perpanjangan juga tidak mengalami kenaikan, rinciannya:
-
SIM A: Rp 80.000
-
SIM C: Rp 75.000
-
SIM D: Rp 30.000
Seperti pembuatan baru, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan biaya tambahan lain jika menggunakan layanan online atau pengiriman SIM ke rumah.
Total biaya perpanjangan SIM biasanya berada di kisaran Rp 200 ribuan, tergantung fasilitas yang dipilih.
Perpanjangan SIM Online Masih Berlaku
Di tahun 2026, layanan perpanjangan SIM secara online masih bisa digunakan. Prosesnya meliputi:
-
Pendaftaran melalui aplikasi resmi
-
Tes kesehatan dan psikologi secara daring atau mitra layanan
-
Pembayaran PNBP
-
SIM dikirim ke alamat pemohon
Meski praktis, biaya bisa sedikit lebih mahal karena ada ongkos kirim dan administrasi.
Kesimpulan
-
Tidak ada kenaikan biaya resmi SIM di tahun 2026
-
Tarif pembuatan dan perpanjangan masih sama seperti tahun sebelumnya
-
Pengeluaran membengkak biasanya karena biaya tes dan layanan tambahan
-
Jangan telat memperpanjang SIM agar tidak perlu bikin baru
Intinya, selama dokumen lengkap dan SIM diperpanjang tepat waktu, urus SIM di 2026 masih aman buat dompet.
Sumber : mycaptivecpa.com